Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Aset Firli yang Tak Masuk LHKPN, Ada Valas Rp7,5 Miliar hingga Apartemen

Majelis Etik beranggotakan Dewas KPK mengungkap terdapat sederet aset yang dimiliki Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak dicantumkan dalam LHKPN.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Etik beranggotakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap terdapat sederet aset yang dimiliki Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Majelis Etik hari ini menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Etik mengungkap bahwa Firli memiliki sejumlah aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Mulai dari valuta asing (valas), penyewaan rumah mewah, dan aset yang dibeli atas nama keluarga.

Rumah dan Valas

Firli menyewa rumah dari Alex Tirta selama 2021, 2022 dan 2023. Dia sudah tiga kali membayar, dan terakhir membayar untuk sewa 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 senilai Rp645,4 juta.

Sekadar informasi, rumah tersebut merupakan rumah yang digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Firli. 

Majelis Etik menyebut rumah sewa itu memang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena bukan kewajiban bayar utang maupun harta tetap yang dibayarkan setiap tahun. 

"Terperiksa membayar uang sewa rumah di JI. Kertanegara No.46 lahun untuk tahun 2021, 2022 dan 2023 selalu sebelum masuk masa sewa, maka tidak termasuk dalam hutang dan Terperiksa hanya sewa pakai untuk rumah dalam kurun waktu tertentu, maka Terperiksa tidak cantumkan dalam LHKPN," kata Anggota Majelis Etik Harjono. 

Di sisi lain, Firli juga ditemukan memiliki valuta asing (valas) sekitar Rp7,5 miliar yang tidak dicantumkan dalam LHKPN. Valas itu juga merupakan di antara barang bukti yang ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

Dalam bukti persidangan etik, Firli ditemukan pernah memerintahkan mantan ajudannya, Kevin Egananta, untuk melakukan penukaran valas ke dalam bentuk rupiah. 

Aset Atas Nama Istri

Adapun berdasarkan hasil penelusuran LHKPN Firli 2020, 2021 dan 2022, ditemukan bahwa purnawirawan Polri itu tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya yakni Ardina Safitri. Aset-aset tersebut meliputi:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada April 2020;

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021;

3. Sebidang tanah di Desa Claret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021;

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun - Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021;

6. Sebidang tanah di Sukabangun - Palembang dengan sertifikat Hak Milik No.2196 dengan luas 1477 m2 tahun 2021;

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo - Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Nihil Hal Meringankan

Adapun Majelis Etik menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam sanksi berat terhadap Firli. 

"Hal meringankan: tidak ada," demikian ujar Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang hari ini, Rabu (27/12/2023). 

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan putusan sanksi terhadap Firli. Misalnya, tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta terkesan memperlambat jalannya persidangan. 

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak. 

Adapun Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. 

Dalam pertimbangannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli melanggar tiga buah pasal dengan tingkatan sanksi berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan Perdewas KPK, maka sanksi yang dijatuhkan merupakan yang terberat yakni sanksi berat. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK. 

Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan. 

Firli juga dinyatakan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper