Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah disinformasi beredar dan menyatakan bahwa calon legislatif (caleg) Chong Sung Kim dari Partai Golongan Karya (Golkar) asal Korea Selatan, baru setahun menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"Chong Sung Kim KTP Baru Setahun Jadi WNI Ramaikan Daftar Caleg DPR dari Golkar."
Namun, benarkah informasi yang beredar mengenai Chong Sung Kim tersebut?
Dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @bangkimgolkar, Chong Sung Kim menegaskan bahwa dirinya sudah tinggal di Indonesia selama 31 tahun.
Dia menegaskan sudah memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah DKI Jakarta selama 10 tahun.
Baca Juga
"Saya tinggal di Indonesia sudah 31 tahun 4 bulan. Pegang KTP Jakarta sudah 10 tahun lebih. Saya tinggal di Jakarta terus, tidak ke mana-mana," katanya di Instagram, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, berdasarkan catatan, Chong Sung Kim telah diambil sumpahnya menjadi WNI, oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Rusdianto di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, pada Rabu (23/10/2013).
Melansir laman resmi Golkar, Chong Sung Kim selama di Indonesia aktif bekerja sebagai seorang advokat dan mendirikan Indoyang and Partners Law Firm.
Selain itu, dia terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Advokasi dan Hukum Kosgoro 1957 dalam Musyawarah Besar organisasi tersebut, pada April 2022.
Kemudian saat ini, Chong Sung Kim maju sebagai caleg DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.