Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali Naik Penyidikan, Ada 6 Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah telah naik status ke penyidikan
Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali Naik Penyidikan, Ada 6 Tersangka. Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (depan kiri) dan Mahfud MD (depan kanan) berdiri sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/YU
Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali Naik Penyidikan, Ada 6 Tersangka. Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (depan kiri) dan Mahfud MD (depan kanan) berdiri sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah telah naik status ke penyidikan.

"Sudah [naik] penyidikan," kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka setingkat prajurit dua (Prada) dalam kasus ini, mulai Prada Y hingga Prada M.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," tambahnya.

Lebih lanjut, Richard mengatakan hingga saat ini tim penyidik Denpom IV/Surakarta masih mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun, Richard juga menerangkan mekanisme proses hukum pidana di militer, mulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer atau jaksa dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," pungkasnya.

Sebagai informasi, kronologi dari TNI kasus ini bermula saat beberapa anggota Kompi B sedang bermain bola voli. Kemudian, mereka tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekitar pukul 11.19 WIB. 

Dalam hal ini, Richard menyebut pengendara sepeda motor itu memain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali. 

Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar dari gerbang dan melihat rombongan pengendara sepeda motor tersebut sudah melintas di depan Markas Kompi B. 

Beberapa saat kemudian, sebanyak dua orang pengendara sepeda motor melintas lagi dengan knalpot brong dan disebut memain-mainkan gas sepeda motornya. Aksi kedua pengendara sepeda motor itu lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota dan selanjutnya terjadi perdebatan yang terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.

Menurut Richard, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur kedua orang pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya, supaya tidak mengganggu orang-orang di sekitar jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper