Bisnis.com, JAKARTA - Tahun 2024 telah dimulai, ada banyak hal yang akan berubah untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Salah satunya adalah periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun.
Dilansir dari situs BKN, sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS hanya 1 April dan 1 Oktober. Namun mulai 2024, periode tersebut bertambah menjadi 6 kali dalam setahun yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Penambahan periode kenaikan pangkat PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Akan tetapi yang perlu diketahui, tidak semua PNS akan menikmati perubahan tersebut. Sebab menurut BKN, peraturan ini tidak berlaku bagi PNS Anumerta dan Pengabdian.
“Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat PNS enam kali ini tidak berlaku bagi jenis anumerta dan pengabdian,” kata BKN dalam keterangan pers.
Baca Juga
Selain soal periode kenaikkan pangkat yang bertambah, gaji PNS juga naik pada tahun 2024 ini, usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ungkap Sri Mulyani, dikutip Senin (1/1/2024).