Bisnis.com, JAKARTA – Komisi I DPR RI berencana memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk dimintai keterangannya seusai sejumlah oknum prajurit menganiaya relawan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023). Untuk klarifikasi kejadian tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan akan pihaknya sudah merencanakan pemanggil Jenderal Agus.
“Ada rencana,” ungkap Hasanuddin kepada Bisnis, Senin (1/1/2024).
Meski demikian, lanjut, DPR masih masa reses hingga medio Januari 2024. Oleh sebab itu, Komisi I akan membicarakan lebih lanjut terkait waktu pemanggilan setelah masa reses berakhir.
“Kami masih reses sampai tanggal 15 Januari. Kita akan bicarakan setelah kami masuk,” jelas purnawirawan perwira TNI ini.
Sebelumnya, Kodam IV/Diponegoro menyatakan masih menyelidiki dan mendalami terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang relawan Ganjar-Mahfud itu.
Baca Juga
Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima olehnya, peristiwa tersebut terjadi sebab spontanitas akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan olehnya, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong sekitar pukul 11.19 WIB.
Richard menyebut pengendara sepeda motor itu memain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali. Seketika itu, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar dari gerbang dan melihat rombongan pengendara sepeda motor tersebut sudah melintas di depan Markas Kompi B.
Beberapa saat kemudian, sebanyak dua orang pengendara sepeda motor melintas lagi dengan knalpot brong dan disebut memain-mainkan gas sepeda motornya.
Aksi kedua pengendara sepeda motor itu lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota dan selanjutnya terjadi perdebatan yang terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.
Menurut Richard, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur kedua orang pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya, supaya tidak mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
Saat ini, Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud.
"Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku, serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit," ujar Richard dalam siaran pers, dikutip Minggu (31/12/2023).