Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah metode pemungutan suara Pemilu 2024 di New York, Amerika Serikat; Hong Kong, China; Frankfurt, Jerman; dan Praha, Ceko.
Perubahan ini disetujui dalam rapat pleno terbuka KPU bersama pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (28/12/2023) siang.
"Terdapat kebijakan pemerintah setempat [di New York, Hong Kong, Frankfurt, dan Praha] yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah pemilih yang besar," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat.
Hasyim menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023 menetapkan ada tiga metode pemilihan di luar negeri yaitu di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Meski demikian, dia mengungkapkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Praha menyampaikan pemerintah setempat tidak menyetujui kegiatan pemungutan suara dengan metode KSK. Oleh sebab itu, metode KSK diubah menjadi pos.
Sementara PPLN Hong Kong menginformasikan pemerintah setempat tidak merekomendasikan pemungutan suara secara masif karena alasan keamanan. Oleh sebab itu, mereka merekomendasikan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos.
Baca Juga
Sedangkan PPLN New York merekomendasikan penambahan TPSLN, KSK, dan metode pos karena jumlah pemilih yang banyak. Untuk PPLN Frankfurt ingin ada penambahan metode KSK.
Jika dijumlahkan maka PPLN di penjuru dunia akan menyediakan 807 TPSLN (awalnya 828), 1.582 KSK (awalnya 1.580), dan 686 metode pos (awalnya 651).
"Layanan yang akan digunakan PPLN untuk melayani pemilih di luar negeri meliputi tiga metode tersebut, totalnya 3.075," ungkap Hasyim.
Menurutnya, perubahan metode pemungutan di New York, Hong Kong, Frankfurt, Praha akan berpengaruh terhadap rekapitulasi DPT tingkat nasional. Total, lanjut Hasyim, jumlah pemilih baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebanyak 204.807.222.