Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menlu Retno: Pemilu bagi WNI di Luar Negeri Sepenuhnya Kebijakan KPU dan PPLN

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan di luar negeri ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan kebijakan tidak diambil oleh perwakilan.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pemilihan umum (pemilu) di luar negeri, sepenuhnya adalah kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan di luar negeri ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan kebijakan tidak diambil oleh perwakilan. 

"Sebenarnya ini paling pas ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ya, karena penyelenggara itu KPU dan di sana adalah PPLN. Jadi perwakilan hanya memfasilitasi yang sifatnya misalnya memfasilitasi kesekretariatan," katanya, secara langsung kepada awak media, dikutip Kamis (28/12/2023). 

Dia menjelaskan bahwa semua kebijakan tidak diambil oleh perwakilan, karena perwakilan ini kepanjangan dari pemerintah. 

"Kebijakan semua diambil oleh KPU, perpanjang tangannya adalah PPLN di sana," tegas Retno. 

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menegaskan kembali bahwa memang untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri, sepenuhnya menjadi kewenangan KPU, di mana di luar negeri dilakukan melalui PPLN.

"Jadi tugas perwakilan RI dalam hal ini adalah untuk memfasilitasi proses pemilihan tersebut," tambahnya. 

Dia menekankan bahwa terkait dengan yang terjadi di Taiwan, sudah ada komunikasi dari KPU kepada PPLN untuk mengkoreksi penyebaran surat suara lebih awal. 

KPU sebelumnya membenarkan PPLN Taiwan sudah lebih dulu menyelenggarakan Pemilu 2024, dan mengaku hal itu sebagai suatu kesalahan. 

Selain itu, KPU juga telah mengatakan ada kemungkinan PPLN Taiwan akan diberikan sanksi, dan sudah memberikan peringatan kepada seluruh PPLN di seluruh dunia yang berjumlah di 128 lokasi. 

Adapun KPU menyatakan semua surat suara yang telah tercoblos di Taiwan akan digolongkan sebagai surat suara rusak, dan tidak masuk hitungan suara sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper