Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Polda Metro Jaya Usai Praperadilan Firli Ditolak Hakim

Polda Metro Jaya merespons hasil sidang Praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons hasil sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi putusan tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa proses penyidikan dalam perkara pemerasan oleh Firli Bahuri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jaksel yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Ade juga menjamin bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara.

Di sisi lain, Kabidkum Polda Metro Jaya Putu Putera Sudana menegaskan bahwa pihaknya sudah tuntas menjalankan tugasnya yang membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Firli sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kita akan melanjutkan proses penyelidikan ke tahap berikutnya yang dimana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tutur Putu.

Adapun, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan Praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper