Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons hasil sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi putusan tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa proses penyidikan dalam perkara pemerasan oleh Firli Bahuri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jaksel yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ade juga menjamin bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara.
Di sisi lain, Kabidkum Polda Metro Jaya Putu Putera Sudana menegaskan bahwa pihaknya sudah tuntas menjalankan tugasnya yang membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Firli sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Dan kita akan melanjutkan proses penyelidikan ke tahap berikutnya yang dimana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tutur Putu.
Baca Juga
Adapun, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan Praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.