Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Tak Persoalkan Mayor Teddy Ikut Prabowo Saat Debat Capres

Bawaslu mewajarkan kehadiran Mayor TNI Teddy Indra Wijaya dalam barisan TKN Prabowo-Gibran dalam acara debat perdana calon presiden pada pekan lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberi keterangan mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 saat berada di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberi keterangan mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 saat berada di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewajarkan kehadiran Mayor TNI Teddy Indra Wijaya dalam barisan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam acara debat perdana calon presiden pada pekan lalu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui, Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 UU No. 7/2017 (UU Pemilu) melarang keterlibatan anggota TNI aktif dalam tim atau pelaksanan kampanye. Meski demikian, dia mengatakan Mayor Teddy tidak terdaftar sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran.

"Bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye [Sikadeka]," ujar Bagja dalam konferensi pers, seperti yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan, bagaimanapun Prabowo masih menjabat sebagai menteri pertahanan. Bagja menekankan Prabowo memang dilarang menggunakan fasilitas negara, namun Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu mengatur pejabat negara peserta pemilu masih mendapatkan fasilitas pengaman.

"Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mabes TNI terkait polemik ini.

Sementara itu, Mabes TNI menyampaikan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam acara Debat Capres pertama di KPU hanya melaksanakan tugasnya sebagai ajudan Prabowo Subianto.

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menegaskan bahwa kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI maupun kepentingan pribadi.

"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper