Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes TNI Buka-bukaan Soal Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres

Mabes TNI menegaskan menegaskan bahwa kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI maupun kepentingan pribadi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes TNI menyampaikan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam acara Debat Capres pertama di KPU hanya melaksanakan tugasnya sebagai ajudan Prabowo Subianto.

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menegaskan bahwa kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI maupun kepentingan pribadi.

"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Sebagai informasi, Teddy Indra Wijaya mengemban tugas sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sejak tahun 2020. 

Sebelum menjadi ajudan Menhan RI Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya adalah asisten ajudan Presiden Jokowi pada periode 2014-2019.

Sosok Mayor Teddy menjadi pembicaraan karena berfotonya bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Fotonya itu menjadi perbincangan di media sosial, apalagi Teddy turut mengenakan kemeja biru khas TKN Prabowo-Gibran

Dalam hal ini, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto melakukan investigasi dan memberi sanksi kepada prajurit TNI aktif Mayor Teddy Indra Wijaya.

"Panglima TNI harus segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. TNI harus netral. Bila ada anggota TNI menjadi tim pemenangan itu jelas melanggar UU TNI dan UU Pemilu," ujar TB Hasanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper