Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Respons Firli yang Seret Kasus DJKA di Praperadilan

MAKI menyoroti dokumen kasus suap di lingkungan DJKA Kemenhub, yang ikut dibawa oleh pihak Firli Bahuri di sidang praperadilan
MAKI Respons Firli yang Seret Kasus DJKA di Praperadilan. Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
MAKI Respons Firli yang Seret Kasus DJKA di Praperadilan. Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dokumen kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), yang ikut dibawa oleh pihak Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai bukti pada sidang praperadilan. 

Untuk diketahui, Firli saat ini menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan pemerasaan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dokumen penyidikan kasus DJKA itu seharusnya tidak boleh dibuka karena bersifat rahasia.

Dia juga menyoroti bahwa dokumen kasus DJKA tidak memiliki relevansi dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjerat Firli.

Boyamin menegaskan bahwa dokumen kasus DJKA hanya bisa dibawa dan diungkap dalam persidangan kasus tersebut, dan hanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

"Kalau ketika ini yang membawa lawyer-nya Pak Firli dalam rangka membela Pak Firli sebagai tersangka dalam sidang praperadilan ya ini jelas-jelas enggak boleh, bisa dipidana, yang menyangkut membuka rahasia penyidikan," terangnya kepada wartawan, Minggu (17/12/2023). 

Boyamin lalu menyinggung potensi pelanggaran pasal 21 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

Dia menilai pembukaan dokumen penyidikan yang tengah berlangsung, apalagi menyebut nama-nama tersangka atau pihak terkait, bisa mengganggu jalannya proses hukum itu.

Adapun nama-nama yang disebut pihak Firli dalam kaitannya dengan kasus DJKA itu belum pernah dipublikasikan oleh KPK. Begitu pula informasi mengenai gelar perkara kasus tersebut.

Untuk diketahui, nama-nama tersangka pengembangan perkara DJKA itu diungkap oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat membacakan replik atas eksepsi termohon yakni Polda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). 

Di samping itu, lanjut Boyamin, langkah pihak Firli untuk membuka kasus DJKA itu di praperadilan kasusnya bisa juga berujung pada kasus etik.

Padahal, saat ini Firli tengah menghadapi tiga kasus etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan segera disidang. 

"Karena Pak Firli apapun masih Ketua KPK meskipun istilahnya nonaktif. Itu membawa rahasia dalam membela dirinya mencari penyelamatan dirinya dengan membawa dokumen itu terus diserahkan pada lawyer itu sudah sesuatu yang menurut saya melanggar kode etik," tuturnya. 

Untuk diketahui, pihak Firli Bahuri sebelumnya mengungkap adanya dugaan ancaman dari Kapolda Metro Jaya terhadap pimpinan dan penyidik KPK mengenai penetapan tersangka pengusaha M Suryo, dalam pengembangan perkara kasus suap jalur kereta di lingkungan DJKA Kemenhub. 

Hal itu diungkap dalam replik yang dibacakan oleh kuasa hukum Firli Bahuri pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). 

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku pihak termohon praperadilan, Firli sebagai pemohon menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak murni merupakan upaya penegakan hukum. 

Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.  

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri yang membacakan replik tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper