Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Kejar 'Deadline' Tentukan Nasib Firli di 3 Kasus Etik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal berpacu dengan waktu untuk menentukan nasib Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal berpacu dengan waktu untuk menentukan nasib Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya. 

Hal tersebut lantaran Firli hari ini batal menjalani sidang etik tersebut, Kamis (14/12/2023). Nasibnya di Dewas lalu akan diputuskan pekan depan, Rabu (20/12/2023). 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pengunduran jadwal tersebut merupakan permintaan dari Firli. Pimpinan KPK yang juga terjerat kasus dugaan pidana korupsi itu meminta penjadwalan ulang lantaran masih fokus untuk menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Begitu minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan. Tadi Majelis [Etik] sudah menyidangkan kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00," ujarnya saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta hari ini, Kamis (14/12/2023). 

Albertina menjelaskan bahwa Peraturan Dewas KPK masih mengakomodasi ketidakhadiran pihak terperiksa pada panggilan pertama sidang etik. Namun, apabila pihak terperiksa tetap tidak menghadiri sidang untuk panggilan kedua, maka nantinya sidang akan tetap digelar.

Adapun rangkaian sidang etik terhadap Firli Bahuri juga akan mengundang sejumlah saksi, termasuk empat pimpinan KPK lainnya saat ini. Rencananya, terdapat total 27 orang saksi yang akan dihadirkan.

Pihak Dewas pun menargetkan perkara etik Firli Bahuri ini untuk selesai diputus sebelum akhir tahun. Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. 

Namun, Albertina tidak menutup kemungkinan target itu bisa molor apabila ada kejadian di luar ekspektasi lagi ke depannya. Dia juga membuka kemungkinan bakal berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, apabila kepolisian memutuskan untuk menahan Firli sebelum tanggal tersebut. 

"Bahkan kami merencanakan sebelum Natal. Supaya beri kesempatan teman-teman yang mau bernatalan. Tapi ini semua kan di luar dugaan, ada keadaan seperti ini, kita baru mulai sidang di tanggal 20 Desember 2023," tuturnya. 

Sekadar informasi, total 12 orang saksi sebenarnya telah hadir di Gedung ACLC KPK hari ini untuk menjalani sidang perdana. Namun, ketidakhadiran Firli menyebabkan Majelis Etik membuka sidang hanya untuk memutuskan pengunduran jadwal ke 20 Desember mendatang. 

Padahal, Dewas sebelumnya menyatakan telah siap menyelenggarakan sidang etik terhadap Firli, dan bakal dilaksanakan secara maraton. 

"Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas, ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris secara terpisah hari ini. 

Untuk diketahui, Firli terjerat tiga kasus dugaan pelanggaran etik sebagaiamana berasal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewas KPK. Tiga kasus ini berkaitan dengan penyidikan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Tiga kasus etik itu yakni pertemuan Firli dengan SYL, ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), serta penyewaan rumah mewah di Kertanegara no.46 Jakarta Selatan. Rumah itu merupakan salah satu lokasi yang digeledah polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Sejalan dengan hal tersebut, Firli yang kini telah diberhentikan sementara dari KPK tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Persidangan baru saja melewati tahap pembacaan replik pemohon, yakni pihak Firli, atas eksepsi pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya. 

Di antara petitum gugatan praperadilan yang dimohonkan Firli ke PN Jakarta Selatan yaitu agar Majelis Hakim menyatakan penetapan status tersangka sekaligus penyidikan dugaan pemerasan yang menjeratnya tidak sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper