Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kakak Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Bansos

Bambang Rudijanto Tanoesodibjo alias Rudy Tanoe memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus bansos
Kakak Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Bansos. Rudy Tanoesoedibjo (kanan) / Bisnis
Kakak Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Bansos. Rudy Tanoesoedibjo (kanan) / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2023), dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos).

Bambang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kendati dikerubungi wartawan, Bambang tidak menjawab pertanyaan yang diberikan kepadanya. Dia memilih segera keluar dari area gedung. Pendamping Bambang menyatakan bahwa tidak ada keterangan apapun yang akan diberikan mengenai pemeriksaan hari ini. 

Adapun pemeriksaan Bambang hari ini merupakan penjadwalan ulang dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan pengusaha tersebut bakal dipanggil ulang sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

“Akan dijadwalkan kembali terhadap saksi,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12/2023). 

Adapun, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Berdasarkan kronologi perkara, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken perjanjian kontrak penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Nilai kontrak itu yakni Rp326 miliar. 

PT BGR lalu menunjuk swasta rekanan penyalur bansos yakni PT PTP. PT BGR lalu membayar PT PTP untuk kegiatan penyaluran bansos beras kendati perusahan tersebut diduga tidak sama sekali melakukan kegiatan dimaksud. Nilai yang dibayarkan dari kontrak antara Kemensos dan PT BGR kepada PT PTP yakni Rp151 miliar. 

Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. 

"Sisanya yang Rp 127,5 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper