Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kakak politisi Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI pada hari ini, Rabu (6/12/2023).
KPK menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe bersama tiga orang lainnya, sehingga akan ada total empat orang yang diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
"Hari ini [6/12] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rudy Tanoe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR).
Sementara itu, tiga orang lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dos Ni Roha Logistik tahun 2018 hingga 2022, Bambang Sugeng selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021, serta Faisal Harris sebagai pihak wiraswasta.
Kendati demikian, Ali belum dapat memberi perincian apa saja substansi yang akan didalami oleh penyidik KPK.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan 2020 dari Kementerian Sosial yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp125,7 miliar itu.
Terakhir, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa/BGR (Persero) periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) pada pertengahan September lalu.
Adapun, nama perusahaan PT Dos Ni Roha Tbk. (ZBRA) milik Rudy Tanoe sempat disebut terseret kasus dugaan korupsi bansos ini pada Agustus 2022 lalu. Saat itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa beras bantuan presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat menjadi rusak dan tidak layak dikonsumsi akibat hujan saat pengiriman oleh JNE.
Risma juga menjelaskan beras didistribusikan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik JNE itu dilakukan atas izin PT DNR sebagai vendor pemenang tender. Namun, pihak PT DNR menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam temuan penimbunan beras tersebut.