Bisnis.com, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri soal dugaan pemerasan di Kementan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan Alex dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya benar [Alexander Marwata diperiksa] sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Ramadhan juga menambahkan bahwa Alex diperiksa atas permintaan ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.
"Atas permintaan pak FB," tambahnya.
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Adapun, Firli telah diperiksa sebanyak empat kali mulai dari pemeriksaan pertama pada Selasa (24/10/2023). Kemudian, pada Kamis (16/11/2023) dan Jumat (1/12/2023), serta pada (6/12/2023) menjadi kali keempat mantan Kabaharkam itu diperiksa Polisi.
Sementara itu, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 98 saksi di kasus dugaan pemerasan tersebut. Perinciannya, saksi yang diperiksa itu di antaranya Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.