Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal OTT Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Penyidik Sudah Benar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa penyidik sudha benar.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara dalam polemik penetapan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Dia menegaskan bahwa penyidik atau penyelidik baik Jaksa maupun KPK sudah bekerja dengan baik. Sebaliknya, apabila dalam kasus ini dianggap sebagai kesalahan, maka ini merupakan kekhilafan dari pimpinannya.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/7/2023).

Kemudian, dia menjelaskan sesuai pasal 1 butir 14 KUHAP sudah dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya.

Oleh karenanya, dengan minimal dua alat bukti mulai dari keterangan dan bukti berupa uang serta elektronis rekaman percakapan maka sudah cukup pelaku diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal tersebut sama halnya dengan perkara di kasus Basarnas.

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," jelasnya.

Bahkan, kata Alex, dalam ekspose perkara ini telah disimpulkan bahwa oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI, sehingga KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan kepada oknum anggota TNI ini.

"Secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," pungkas Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Seperti diketahui, Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023).

Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer. 

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Johanis pada konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper