Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.
Seperti diketahui, Budi merupakan satu dari 11 orang yang terjading OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023. Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya pada konferensi pers usia audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).
Johanis lalu menjelaskan bahwa terdapat empat lembaga peradilan di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) yakni peradilan umum, militerm tata usaha negara, dan agama. Dengan demikian, ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri. Untuk diketahui, saat penangkapan Afri, penyelidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp999,7 juta.
Baca Juga
"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.
Sementara itu, Tanak juga menjelaskan penanganan proses hukum terhadap Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi akan dilakukan secara koneksitas.
"Kemudian, karena perkara ini adalah melibatkan Basarnas yangg kebetulam pimpinannya adalah beberapa jajaran dari TNI, tentunya menjadi penyelenggara negara dengan statusnya masih tetap TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas. Bisa juga ditangani oleh Puspom TNI," terang Johanis.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bakal berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK untuk penanganan perkara suap di Basarnas.
"Mekanisme-mekanisme yang di lapangan yang mungkin ada kekurangan itu akan kita perbaiki bersama-sama," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap 11 orang, Selasa (25/7/2023), terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan satu dari 11 orang terjaring OTT.
Usai digelar expose, KPK memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Kabasarnas Henri Alfiadi bersama dan melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi, diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023.
"Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023).