Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi akan bertanggung jawab kebijakan pengadaan barang dan jasa yang menyeretnya dalam kasus pidana di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Perwira tinggi bintang tiga itu menuturkan bahwa selama ini dirinya transparan. Bahkan menurutnya catatan penggunaan dananya juga cukup rapi.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," kata Henri, dikutip Jumat (28//7/2023).
Henri mengatakan bakal menerima proses hukum berlaku. Akan tetapi, dia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya diterima saja [proses hukumnya], hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap prajurit atau perwira militer aktif yang terjerat tindak pidana biasanya akan ditangani dengan undang-undang militer bukan pidana sipil.
Baca Juga
Saat ini, lanjut perwira Angkatan Udara (AU) itu, dia sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
Diduga Terima Suap
Adapun KPK menduga Henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Untuk diketahui, Henri merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023. KPK resmi membuka penyidikan kasus tersebut usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi kemarin, Selasa (25/7/2023).
Adapun, empat tersangka lainnya yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Pelaksanaan OTT hingga penetapan kelima tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, sampai dengan ditemukannya bukti permulaan pidana yang cukup.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Basarnas sejak 2021 hingga 2023 melaksanakan tender untuk sejumlah proyek. Pada tahun ini, lembaga tersebut mengadakan tender kontrak meliputi alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment Rp17,4 miliar, serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.
Kemudian, tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni selaku pihak swasta diduga mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Afri secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga proyek itu. Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen.
"Penentuan besaran fee dimaksud duduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi]," terang Alex.