Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai pelaporan dirinya oleh Masyarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK.
Untuk diketahui, MAKI melaporkan Alexander kepada Dewas atas dugaan pelanggaran etik terkait dengan penetapan dua perwira TNI sebagai tersangka kasus suap di Basarnas, tanpa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Bilang ke MAKI, emang gue pikirin," ujar pria yang akrab disapa Alex itu kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (3/8/2023).
Alex pun membebaskan MAKI mau melaporkan apa saja. Pimpinan KPK dua periode itu merasa tak perlu menanggapi pelaporan MAKI terhadapnya.
"Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya gak peduli," lanjutnya.
Sebelumnya, Alex telah menjelaskan alasan di balik penetapan lima orang tersangka kasus suap di Basarnas, kendati hanya menerbitkan tiga sprindik.
Baca Juga
Dia mengakui bahwa sedari awal hanya menerbitkan sprindik untuk tiga tersangka saja, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sementara itu, sprindik untuk dua tersangka lainnya dari kalangan militer yakni Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto tidak diterbitkan.
Menurut Alex, pengumuman Marsdya Henri dan Letkol Afri dilakukan lantaran sudah memiliki kecukupan alat bukti pada kelima tersangka. Dengan demikian, KPK mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka karena secara substansi dan materiil cukup dari sisi alat bukti.
"Jadi alasannya kenapa ditetapkan lima [tersangka]? Karena memang alat bukti sudah cukup untuk menetapkan lima, itu hanya secara administratif. Kita lakukan koordinasi yang pihak TNI biar teman-teman dari Puspom TNI yang melakukan penindakan," jelasnya pada konferensi pers, Senin (31/7/2023).
Hal tersebut dipermasalahkan oleh MAKI, yang akhirnya memasukkan laporan dugaan pelanggaran etik Alex ke Dewan Pengawas. MAKI menduga Alex melanggar kode etik lantaran menetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka tanpa adanya sprindik.
"Melaporkan Sdr. Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dengan dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dikutip Bisnis dari keterangan resmi Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (2/8/2023
Dewas KPK lalu didorong untuk melakukan audit kinerja kegiatan OTT terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto melalui sarana persidangan etik yang didahului dengan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK
"Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur," tutur Boyamin
Dia juga mengatakan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini semata-mata untuk memastikan dan mengawal proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI. Tujuannya, agar kedua tersangka bisa diadili pada lembaga peradilan yang berwenang yaitu pengadilan militer.
"MAKI tidak ingin terduga pelaku penerima suap akan dapat putusan bebas hanya gara gara kesalahan prosedur karena KPK memaksakan Tersangka dari militer dibawa ke Pengadilan Umum [Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat] sebagai akibat penyidikan dilakukan secara mandiri oleh KPK," jelasnya.