Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendalami keterangan pimpinan lembaga tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sebanyak tiga orang pimpinan dijadwalkan untuk hadir dalam permintaan keterangan oleh Dewas hari ini, Kamis (27/7/2023) sebagai saksi. Mereka adalah Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Namun demikian, hanya Nawawi dan Ghufron yang hadir dalam agenda permintaan keterangan tersebut di Kantor Dewas, Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK.
"Seharusnya [pemeriksaan saksi hari ini] kami bertiga dengan Pak Firli, cuma Pak Firli lagi melakukan perjalanan dinas ke Manado," terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewas, Kamis (27/7/2023).
Nawawi lalu menyebut Johanis Tanak, selaku terperiksa dalam sidang etik tersebut, turut hadir pada agenda hari ini.
Sebagai saksi, terang Nawawi, dia dan Ghufron dimintai keterangan terkait dengan aktivitas pimpinan KPK pada 27 Maret 2023. Sebagai informasi, saat itu pimpinan KPK tengah menghadiri rapat expose atau gelar perkara.
Baca Juga
Pada waktu yang sama, tim KPK ternyata juga melakukan penggeledahan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan etik Dewas sebelumnya, Johanis yang juga tengah hadir pada rapat expose tersebut diduga melakukan percakapan (chat) melalui aplikasi pesan singkat dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM saat itu, M Idris Froyoto Sihite. Padahal, Idris saat itu tengah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Nawawi pun mengonfirmasi terkait dengan pelaksanaan expose pada 27 Maret 2023 tersebut. Dia menyebut saat itu KPK tengah melakukan expose penyelidikan kasus Formula E 2022.
"Yang mereka [Dewas] tanyakan itu apakah tanggal 27 itu kegiatan apa saja yang dilakukan oleh pimpinan. Seingat saya tanggal 27 itu kami ada expose perkara Formula E. Cuma hari itu kebetulan dalam rapat ada pemberitahuan penggeledahan di ESDM," terangnya.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak rencananya digelar pada awal pekan ini, Senin (24/7/2023). Akan tetapi, sidang tersebut ditunda hingga hari ini lantaran saat itu Johanis masih cuti.
Untuk diketahui, Johanis diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Dewas no.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu yakni terkait dengan percakapan (chat) dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Padahal, Sihite saat itu sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Percakapan Tanak dan Sihite sempat viral di media sosial pada akhir April 2023. Tanak pun sudah mengklarifikasi bahwa percakapan dengan rekannya selama di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK.
Percakapan Tanak-Sihite yang beredar di Twitter itu pun menjadi bahan laporan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewas. Namun, lantaran percakapan itu terjadi sebelum Tanak menjabat di KPK, Dewas memutuskan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Johanis tak bisa mengelak lagi, karena Dewas kemudian menemukan bahwa ada percakapan lain antara kedua jaksa tersebut. Percakapan itu dilakukan pada 27 Maret 2023, dan diketahui saat KPK mengekstraksi ponsel Sihite usai penggeledahan.
"Dewas menemukan ada komunikasi antara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Dia lalu mengatakan bahwa Dewas akan memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu, sebelum menggelar sidang etik terhadap Tanak.
Albertina juga menegaskan bahwa percakapan di luar laporan ICW itu diketahui terjadi bersamaan dengan saat penggeledahan kantor Sihite, dan saat Tanak mengikuti rapat ekspos perkara dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.