Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Naik, Petugas KPPS Juga akan Diberi Tunjangan Pulsa

Berikut ini rincian gaji, cara dan syarat daftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p

Cara daftar Anggota KPSS:

Proses pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024 memerlukan pengisian dan penyertaan dokumen tertentu, seperti:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  • Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan.
  • Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  • Syarat-syarat menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI). 
  • Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
  • Kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  • Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 (lima) tahun dari keanggotaan partai politik.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Kondisi jasmani dan rohani yang baik.
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
  • Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun.

Gaji KPPS

Perubahan signifikan terjadi pada besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji petugas KPPS adalah Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.

Masa Kerja KPPS

Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelahnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper