Cara daftar Anggota KPSS:
Proses pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024 memerlukan pengisian dan penyertaan dokumen tertentu, seperti:
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
- Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan.
- Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
- Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
- Syarat-syarat menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
- Kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 (lima) tahun dari keanggotaan partai politik.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Kondisi jasmani dan rohani yang baik.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun.
Gaji KPPS
Perubahan signifikan terjadi pada besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Baca Juga
Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji petugas KPPS adalah Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.
Masa Kerja KPPS
Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelahnya.