Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, persiapan yang matang menjadi krusial, terutama saat hari pemungutan suara tiba. Salah satu elemen penting dalam kelancaran proses ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apa sebenarnya KPPS dan apa peran serta syarat menjadi anggotanya?
Apa itu KPPS Pemilu?
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran KPPS dalam Pemilu 2024
KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS
Dalam rangka memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) sebagai berikut:
Tugas KPPS
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Untuk menempati posisi sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024 memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum 17 tahun.
- Kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Integritas, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 tahun dari keanggotaan partai politik.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS.
- Kondisi jasmani dan rohani yang baik.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
Dokumen-dokumen seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ijazah terakhir, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4x6 merupakan bagian dari persyaratan lengkap menjadi anggota KPPS.
Baca Juga
Kepada Siapa Harus Mengajukan Pendaftaran?
Pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 11 Desember 2023 dan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024. Calon anggota KPPS harus mengajukan pendaftaran kepada lembaga terkait di wilayahnya.
Dengan mengetahui peran, tugas, wewenang, kewajiban, serta persyaratan menjadi anggota KPPS, diharapkan partisipasi aktif dari warga negara Indonesia dalam proses Pemilu 2024 dapat terwujud dengan lancar dan berkualitas.