Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kampanye Pemilu 2024, Larangan, Metode, hingga Sanksinya Lengkap

Berikut ini aturan lengkap kampanye pemilu 2024, mulai dari tujuan, larangan, masa kampanye, hingga sanksinya wajib anda ketahui.
Simak Aturan Lengkap Kampanye Pemilu 2024. Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan) di Gedung KPU, Jakarta.
Simak Aturan Lengkap Kampanye Pemilu 2024. Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan) di Gedung KPU, Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - Demi terlaksananya Pemilu 2024 yang kondusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur seluruh proses kampanye dalam Pemilu tersebut.

Adapun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 ini menjelaskan soal jadwal pelaksanaan, aturan, hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting bagi suatu negara yang menentukan arah kebijakan, pemimpin, dan masa depannya.

Untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan berintegritas, diatur sejumlah pedoman dan larangan yang harus diikuti oleh seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Daftar Aturan Kampanye Pemilu 2024 Lengkap

Materi Kampanye Pemilu 2024

Materi kampanye Pemilu 2024 harus mencakup visi, misi, dan program yang terdiri dari:

  • Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Untuk partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Untuk kampanye perseorangan calon anggota DPD.

Metode Kampanye Pemilu 2024

Metode kampanye Pemilu 2024 yang dapat digunakan meliputi:

  • Pertemuan terbatas dan tatap muka.
  • Penyebaran bahan kampanye kepada publik.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
  • Penggunaan media sosial dan iklan media massa (cetak, elektronik, daring).
  • Rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masa Kampanye Pemilu 2024

Dari informasi yang diambil langsung dari sumber resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye pemilihan umum dipastikan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Periode kampanye ini direncanakan akan mencakup rentang waktu selama 75 hari.

Prinsip Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan prinsip kampanye Pemilu 2024. Prinsip-prinsip tersebut tertuang dalam pasal 2 PKPU 15/2023.

Berikut adalah prinsip kampanye Pemilu 2024:

  1. Jujur
  2. Adil
  3. Berkepastian hukum
  4. Tertib
  5. Kepentingan umum
  6. Terbuka
  7. Proporsional
  8. Profesional
  9. Akuntabel
  10. Efektif
  11. Efisien

Penerapan prinsip-prinsip kampanye Pemilu 2024 ini penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis. Kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Larangan Kampanye Pemilu 2024

Sejumlah larangan kampanye Pemilu 2024 yaitu:

  • Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
  • Pemasangan materi kampanye di tempat umum.
  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
  • Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
  • Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
  • Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Sanksi atas Pelanggaran Pemilu

Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023 menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Kampanye Pemilu

  • Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Luas

Salah satu tujuan utama kampanye pemilu adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada masyarakat tentang kandidat-kandidat yang bertarung, partai politik yang terlibat, serta isu-isu yang relevan. Kesadaran publik yang ditingkatkan akan membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih berdasarkan informasi yang komprehensif.

  • Mengumpulkan Dukungan Massa

Kampanye pemilu memfokuskan upayanya untuk memperoleh dukungan luas dari masyarakat. Di sinilah calon dan partai politik berusaha menyampaikan visi, misi, serta program kerja yang diharapkan dapat menarik perhatian dan mendapatkan kepercayaan dari pemilih.

  • Mengubah dan Memperkuat Opini Publik

Kampanye memegang peran penting dalam mengubah atau memperkuat pandangan masyarakat terhadap calon dan isu-isu politik. Pesan-pesan yang disampaikan dengan efektif dapat memengaruhi sikap dan pemikiran pemilih, yang pada gilirannya mempengaruhi hasil pemilihan.

  • Membangun Kepercayaan dan Koneksi Intrapersonal

Kampanye pemilu menjadi platform bagi calon dan partai politik untuk membangun citra yang kuat dan kepercayaan dari publik. Konsistensi, transparansi, serta integritas dalam setiap langkah kampanye menjadi kunci untuk memenangkan kepercayaan massa.

  • Memobilisasi Pemilih

Kampanye pemilu memotivasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Keterlibatan yang aktif dalam proses kampanye mendorong partisipasi dalam pemilihan umum, yang meminimalisir angka golput dan meningkatkan kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper