Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Gajinya

Simak penjelasan lengkap tentang syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 beserta informasi terkait gajinya.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Gajinya/Bawaslu RI
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Gajinya/Bawaslu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Simak syarat dan cara daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 beserta besaran gajinya.

Pada 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024. Dalam rangka memenuhi kualifikasi dan memahami jadwal serta persyaratan yang diperlukan, berikut informasi terperinci untuk para calon anggota KPPS.

Segala informasi terkait proses pendaftaran, jadwal, dan syarat tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 yang menyangkut pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Definisi KPPS dan Perannya dalam Pemilu

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS terdiri dari satu ketua dan enam anggota yang dipilih oleh masyarakat setempat.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, berikut adalah jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Proses pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024 memerlukan pengisian dan penyertaan dokumen tertentu, seperti:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  • Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan.
  • Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Syarat-syarat menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI). 
  • Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
  • Kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 (lima) tahun dari keanggotaan partai politik.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Kondisi jasmani dan rohani yang baik.
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
  • Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun.

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Perubahan signifikan terjadi pada besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji petugas KPPS adalah Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.

Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelahnya.

Demikianlah informasi terkait nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan tahapan proses pendaftaran serta masa kerja yang diharuskan untuk para petugas KPPS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon petugas yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper