Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kemenhub, 3 Eks Pejabat DJKA Divonis Bui dan Uang Pengganti Total Rp2,5 Miliar

Tiga mantan pejabat di lingkungan DJKA Kemenhub hari ini dijatuhi vonis pidana penjara atas kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) hari ini, Senin (11/12/2023) dijatuhi vonis pidana penjara atas kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

Dua di antaranya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Mereka adalah mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.

Harno dan Fadliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap seperti yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana dakwakan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). 

Adapun Harno dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, sedangkan Fadliansyah mendapatkan pidana penjara selama empat tahun. Keduanya sama-sama mendapatkan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. 

Kemudian, Harno juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp900 juta dan SGD30.000 (setara dengan Rp349,9 juta berdasarkan kurs rupiah hari ini) subsidair dua tahun pidana penjara. Sementara itu, Fadliansyah dijatuhi pidana uang pengganti Rp625 juta dan SGD30.000 subsidair satu tahun penjara. 

Jika ditotal, maka pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh kedua terdakwa mencapai Rp2,2 miliar.

"Tim jaksa menyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya, Harno dan Fadliansyah didakwa menerima suap terkait dengan proyek perlintasan sebidang dengan total sebesar Rp2,62 miliar, SGD30.000, dan US$20.000. Total nilai suap dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS dan Singapura itu diberikan dari dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President KAI Properti Parjono, serta Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.  

Pemberian suap kepada dua terdakwa dari pihak KAPM yakni agar bisa dimenangkan oleh kelompok kerja (pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2022.  

Sedangkan, nilai suap yang diberikan oleh Direktur PT IPA Dion Renato guna pemilihan penyedia barang/jasa pada paket Perkuatan Lereng Abrutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH.1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura--Bumiayu Lintas Cirebon. 

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung hari ini turut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Bandung Syntho Pirjani Hutabarat. 

Syntho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana pasal 12 huruf b UU Tipikor. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 [empat] tahun dan 6 [enam] bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 [tiga ratus juta rupiah] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 [enam)] bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung, sebagaimana disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp2,1 miliar dikurangi total yang sudah dirampas yakni Rp1,79 miliar. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Syntho yakni Rp310,4 juta. 

Dengan demikian, jika digabungkan dengan pidana uang pengganti dua terdakwa sebelumnya, maka total uang pengganti yang dibebankan kepada Harno, Fadliansyah, dan Syntho mencapai total setara dengan Rp2,53 miliar. 

Adapun kasus yang menjerat ketiga terdakwa bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK April 2023 lalu. Terdapat empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api oleh Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang diduga menjadi "bancakan" pihak swasta dan pihak di lingkungan kementerian itu.  

Proyek-proyek tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper