Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sanksi terberat pada sanksi sidang etik yang mengancam Firli Bahuri, yakni diminta mundur.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Firli. Pasalnya, hal tersebut diatur dalam aturan Dewas KPK.
"Tidak ada pemberhentian secara tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat kita minta dia mengundurkan diri. Itu terberat," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Lama KPK, Jumat (8/12/2023).
Namun demikian, paling tidak pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada Ketua KPK Non-aktif Firli itu agar mengundurkan diri.
"Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya," imbuhnya.
Pada pemeriksaan pendahuluan yang dihadiri empat anggota Dewas KPK ini telah menilai kecukupan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Firli.
Baca Juga
Perinciannya, soal pertemuan Firli dengan eks Mentan SYL yang disebut terjadi beberapa kali. Kemudian, pelanggaran soal tak lapor LHKPN hingga soal penyewaan rumah No.46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Dewas KPK juga telah memeriksa sebanyak 33 orang termasuk pelapor dan beberapa saski dari internal, eksternal hingga ahli.
Atas perbuatannya, Firli dipersangkakan dalam melanggar etik Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Sebagai informasi, persidangan etik Firli bakal berlangsung pada Kamis (14/12/2023). Dewas KPK berupaya untuk menuntaskan persidangan mantan Kabaharkam Polri itu sebelum akhir tahun atau pada Desember 2023.