Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara Denny Indrayana telah memutuskan berdamai soal kasus pernyataan bocoran sistem Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Denny sempat dilaporkan oleh MK ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena diduga melanggar etik profesi advokat akibat pernyataannya yang membocorkan putusan MK perihal sistem pemilu beberapa waktu lalu.
“Iya, sudah [berdamai]. Memang tadi sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa (5/12/2023).
Putusan perdamaian tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI dengan nomor perkara 01/DK.JKT/VIII/2023 pada Senin (4/12/2023) kemarin. Fajar mengatakan bahwa sidang tersebut dihadiri MK selaku pihak pengadu yang diwakili Ketua MK Suhartoyo didampingi dirinya, juga dihadiri Denny selaku pihak teradu, bersama kuasa hukum masing-masing.
Menurutnya, kesepakatan perdamaian tersebut tercapai usai Denny memberikan usulan untuk berdamai pada sidang perkara sebelumnya yang berlangsung Oktober lalu. Kedua belah pihak lantas melanjutkan upaya perdamaian dengan menunjuk mediator.
“Jadi memang sebelum ini, kan sidang terakhir itu memang Prof. Denny mengusulkan menyampaikan untuk perdamaian, gitu. Menyampaikan penyesalan telah menyampaikan berita-berita yang kemudian heboh itu, lah,” lanjutnya.
Baca Juga
Kemudian, dalam sidang berikutnya yang berlangsung pada November, sembilan hakim konstitusi yang saat itu hadir lengkap sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai.
“Lalu tadi baru diputuskan pengucapan akta perjanjian perdamaian. Semua sepakat, semua tanda tangan itu, pengadu, teradu, dan kuasa hukumnya. Sudah clear, hari ini selesai,” pungkas Fajar.
Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, Denny Indrayana menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan sistem pemilihan umum proporsional tertutup untuk 2024.
Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memakai sistem proporsional terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Dalam putusannya, MK akhirnya menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.