Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui 7, calon hakim agung dalam rapat rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, pihaknya menerima 8 orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial (KY).
Dari usulan itu, Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test kepada delapan calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM MA itu pada 22-23 November 2023.
"Dilanjutkan dengan rapat pleno Komisi III DPR RI guna mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dalam memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan," ujar Habiburokhman di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Dia menuturkan pemilihan calon hakim agung itu didasarkan kepada kemampuan, wawasan kebangsaan, integritas, dan moral para calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu maka Komisi III DPR hanya menyetujui tujuh nama calon hakim agung dan menolak semua calon hakim ad hoc.
M
Baca Juga
Akhirnya, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota parlemen lain terkait laporan hasil fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA oleh Komisi III itu.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc ham pada Mahkamah Agung RI tersebut dapat disetujui? Setuju," ujar Puan diikuti ketukan palu.
Berikut 7 Calon Hakim Agung yang disetujui DPR:
1. Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim agung kamar pidana
2. Ainal Mardhiah sebagai hakim agung kamar pidana
3. Noor Edi Yono sebagai hakim agung kamar pidana
4. Sigid Triyono sebagai hakim agung kamar pidana
5. Sutarjo sebagai hakim agung kamar pidana
6. Yanto sebagai hakim agung kamar pidana
7. Agus Subroto sebagai hakim agung pada kamar perdata