Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) membeberkan anggaran yang dibutuhkan untuk menyeleksi calon hakim agung diperkirakan mencapai Rp4 miliar-Rp5 miliar.
Akan tetapi, dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, KY terpaksa tak bisa menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc.
“Saya pikir tugas komisioner KY salah satunya menyeleksi kehakiman. Dan juga kami diminta melakukan efisiensi. Dengan anggaran yang ada, operasional sehari-hari saja agak terganggu, apalagi dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Ketua KY Amzulian Rifai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Maka demikian, Amzulian berpandangan hingga sejauh ini lembaganya memang tak bisa melaksanakan seleksi calon hakim agung.
Dia juga menjelaskan adanya konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) tentang efisiensi anggaran pelaksanaan seleksi calon hakim agung, didasarkan untuk menjawab surat dari Mahkaman Agung (MA) dengan maksimal 15 hari.
“Kenapa kemarin ada konferensi pers menjawab itu? Karena ada surat Mahkamah Agung yang meminta kami menyelesaikan [seleksi] Hakim Agung dan itu harus kami jawab,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih jauh, dia pun turut mengemukakan jika memang ingin terlaksana, salah satu solusinya adalah mengembalikan anggaran semula sebesar Rp184 miliar.
“Tapi kami sadar ini kan kebijakan negara. Saya yakin seluruh Kementerian dan Lembaga pada posisi yang sama. Kami akan jalankan sesuai dengan kebijakan negara tentu saja. Karena kami bagian dari negara ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KY melakukan efisiensi 54,35% dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.
“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35%. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran resminya, Jumat (7/2/2025).
Mukti Fajar menegaskan bahwa adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.