Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj Gubernur Jakarta Teken Ingub Efisiensi, Perdin PNS Dipangkas 50%

PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyadi telah mengeluarkan Ingub No. 2 Tahun 2025. Salah satu isinya perjalanan dinas (perdin) PNS kini dipangkas 50%.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Minggu (9/2/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Minggu (9/2/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Bisnis.com, JAKARTA - PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 tahun 2025 sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran.

Teguh juga akan menginformasikan Ingub tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pramono Anung dan Rano karno (Si Doel). 

Dalam menanggapi soal efisiensi anggaran, Teguh mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengeluarkan Ingub No. 2 Tahun 2025. 

“Memang rapim terkait efisiensi sudah, tapi kan itu progresnya, prosesnya tidak seketika langsung,” jelasnya kepada wartawan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 

Teguh mengatakan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan kepada Pramono-Rano Karno terkait Ingub tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya akan membintangi. 

“Biarlah nanti Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur Terpilih yang akan memetakan konkretnya, kemudian mengeksekusinya, apakah ini efisiensi atau bentuk realokasi untuk program-program strategis dari Gubernur dan Wakil Gubernur yang mungkin belum teranggarkan,” ujarnya.

Selain itu, Teguh menambahkan bahwa realokasi anggaran juga bisa digunakan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat yang belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Sebagai informasi, Ingub 2 tahun 2024 ditandatangani Teguh pada 30 Januari 2025. Dalam Ingub tersebut, diungkapkan bahwa efisiensi belanja mencakup beberapa aspek yakni sebagai berikut. 

Isi Ingub No. 2 Tahun 2025

a. belanja perjalanan dinas dengan rincian:

  1. belanja perjalanan dinas biasa-luar negeri sebesar 50% (lima puluh persen);

  2. belanja perjalanan dinas biasa sebesar 50% (lima puluh persen); dan

  3. belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar 50% (lima puluh persen).

b. belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.

c. belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin. 

d. Belanja makanan dan minuman dengan rincian: 

  1. belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan;

  2. belanja makanan dan minuman jamuan tamu; 

  3. belanja makanan dan minuman rapat;

  4. belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan;

  5. belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan; dan

  6. belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial.

e. lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

f. melakukan penyesuaian belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper