Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Agung MA, Ini Daftarnya

DPR menyetujui tiga hakim agung baru di Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (4/4/2023).
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Binsis.com, JAKARTA - DPR resmi menyetujui tiga calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (4/4/2023).

Tiga nama hakim agung baru di MA itu yaitu Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung di Kamar Perdata, Imron Rosyadi sebagai Hakim Agung di Kamar Agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan, fit dan proper test, terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 tersebut dapat disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Khairul Saleh menjelaskan, pada 3 Februari 2023 Komisi Yudisial (KY) menyurati pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III perihal pengajuan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023. Pada 7 Februari 2023, pimpinan DPR menugasi Komisi III untuk membahas calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA itu.

Adapun nama calon hakim agung yang diajukan KY yaitu: satu, Annas Mustaqim; dua, Imron Rosyadi; tiga, Sukri Sulumin; empat, Lulik Tri Cahyaningrum; lima, Lucas Prakoso; enam, Triyono Martanto. Adapun calon hakim adhoc HAM yang diajukan yaitu: M. Fatan Riyadhi, Heppy Wajongkere, dan Harnoto.

Pada 15 Maret 2023, Komisi III melakukan rapat internal untuk membicarakan tahapan uji kelayakan kepada calon-calon yang diajukan KY itu. Lalu, 21 Maret dilakukan pengambilan nomor urut dan para calon membuat makalah terkait visi-misi mereka. Masih pada hari yang sama, Komisi III melakukan rapat dengan KY

Pada 27-28 Maret Komisi III kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon hakim agung dan hakim adhoc HAM di MA itu.

"Kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting," ungkap Saleh.

Atas dasar itu, sembilan fraksi yang ada di Komisi III menyetujui tiga nama untuk menjadi hakim agung di MA, yaitu: Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung di Kamar Perdata, Imron Rosyadi sebagai Hakim Agung di Kamar Agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.

Sedangkan tiga calon hakim adhoc HAM semua ditolak Komisi III DPR dan KY diminta untuk mengirim nama calon pengganti. DPR menganggap ketiga nama itu tak layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper