Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Minta KPU Ikuti Aturan yang Ada Soal Debat Capres Cawapres

Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta KPU mengikuti aturan yang sudah berlaku, terkait polemik ketentuan format debat capres-cawapres
Puan Minta KPU Ikuti Aturan yang Ada Soal Debat Capres Cawapres. Ketua DPP PDIP Puan Maharani / BISNIS - Surya Dua Artha
Puan Minta KPU Ikuti Aturan yang Ada Soal Debat Capres Cawapres. Ketua DPP PDIP Puan Maharani / BISNIS - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti aturan yang sudah berlaku, terkait polemik ketentuan format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Sebagai informasi, KPU dikabarkan akan menghilangkan debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019 yang mana debat khusus cawapres dibuat terpisah.

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” ujar Puan di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023), dikutip dari rilis medianya.

Ketua DPR RI ini menyatakan akan mencermati dulu aturan yang sudah dibuat KPU. Dia juga meminta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melakukan pemetaan terkait aturan KPU terbaru.

“Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud ini.

Lebih lanjut, Puan menyatakan pihaknya akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Dengan begitu, lanjutnya ada kesamaan pandangan.

“Kita akan kembali mengatur, aturannya memang 5 kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. Kami akan berembuk dengan 3 pasang calon yang ada untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik bagaimana,” papar mantan Menko PMK itu.

Aturan mengenai debat capres-cawapres sendiri terdapat dalam Pasal 277 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemili). Beleid itu mengatur agar debat dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam pilpres juga diatur sebanyak 5 kali. Namun, juga diatur debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.

Meski begitu, belakangan KPU berencana akan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres--tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan tak pernah ada format baru debat capres maupun debat cawapres. Penyebabnya, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang sudah diatur langsung UU Pemilu.

Dia menjelaskan bahwa dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, diatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan juga cawapres.

“Informasi [tidak ada debat cawapres] itu tidak tepat, bahkan bisa mengarah terhadap disinformasi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (2/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper