Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agus Rahardjo vs Istana Soal Jokowi Intervensi Kasus E-KTP

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo melempar bola liar korupsi e-KTP ke Presiden Jokowi.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo./Wahyu Putro A
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo./Wahyu Putro A

Istana Membantah

Istana Kepresidenan membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi untuk melemahkan fungsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan justru selama ini pemerintah terus mendukung agar KPK bisa menjalankan tugas dengan baik, tidak hanya dalam proses penindakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan korupsi.

"Kami semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama, baik itu oleh pemerintah, oleh DPR, dan juga oleh masyarakat sipil," katanya di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jumat (1/12/2023).

Di sisi lain, Agus irit bicara ketika ditanyakan mengenai pandangannya terhadap potensi ada motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo terkait kasus e-KTP. Menurutnya, opininya soal Jokowi pernah minta kasus itu disetop tidak bisa untuk dijawab. 

Namun, dia menekankan bahwa pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo sebagaimana diutarakan Agus tidak pernah terjadi dalam agenda resmi Presiden asal Surakarta itu.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden. Jadi, informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda saat itu dengan bapak Presiden," imbuhnya.

Sementara itu, dia kembali menegaskan bahwa Presiden Ke-7 RI justru mendorong agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK, seraya meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik. Hal ini disampaikannya untuk membantah tudingan adanya intervensi pemerintah untuk menghentikan kasus tersebut.

Bahkan, Ari juga mengomentari pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang KPK yang terjadi pada 2019 atau dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Menurutnya, revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," katanya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper