Bisnis.com, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diadukan ke polisi terkait dengan pernyataannya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) intervensi kasus korupsi KTP elektronik beberapa waktu lalu.
Sekjen Pandawa Nusantara selaku pelapor, Faisal Anwar menilai narasi yang disampaikan oleh Agus memuat unsur fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi. Terlebih, pernyataan Agus tidak dibarengi dengan bukti yang otentik, sehingga pihaknya menduga ada muatan politis.
"Pandawa Nusantara berpandangan, narasi yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada," kata Faisal di Bareskrim, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut, kata Faisal apabila memang terjadi intervensi tersebut maka sebaiknya diselesaikan dengan prosedur yang berlaku dan tidak digembar-gemborkan di media massa. Apalagi, pernyataan Agus soal intervensi itu dianggap bisa jadi jalan mulus pencalonannya pada Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa? Bahwa saudara AR saat ini sebagai calon anggota DPD RI [di Pemilu 2024]," kata Faisal.
Pandawa juga mengatakan bahwa kasus ini harus dibuat terang agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Baca Juga
"Ini harus dituntaskan ini, kalau tidak dituntaskan sampai Pak Jokowi selesai akan timbul di masalah di dalam publik, nanti presiden akan diindikasikan seolah-olah sebagai obstruction of justice, sebagai perintangan perkara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Agus mengungkap pernah dipanggil Jokowi saat diwawancarai pada program talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (30/11/2023).
Agus menceritakan bahwa dirinya pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi.Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan KPK, apabila dibutuhkan untuk menghadap. Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setya Novanto, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setya Novanto sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.