Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan belum berniat mengambil langkah hukum atas tudingan yang disampaikan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa ujaran Agus terkait dengan Jokowi yang dinilai mengintervensi proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik telah dikonfirmasi oleh Kepala Negara belum lama ini.
"Sampai saat ini belum ada hal itu," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, Presiden Ke-7 RI telah mengklarifikasi tudingan tersebut secara jelas dalam wawancara bersama wartawan Istana pada Senin (4/12/2023) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam pernyataannya, Presiden asal Surakarta itu mengatakan bahwa dirinya justru memerintahkan agar mantan Ketua DPR Serta Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
Untuk itu, Ari menilai klarifikasi tersebut sudah lebih dari cukup dalam rangka mengedukasi masyarakat agar setiap informasi yang beredar tidak dicerna secara sepihak.
Baca Juga
"Ini kan edukasi juga kepada masyarakat supaya jangan mengambil informasi sepihak. Kemarin itu sudah disampaikan secara jelas oleh Presiden apa yang beliau sampaikan itu menurut saya sudah clear," pungkas Ari.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo secara buka-bukaan menceritakan pengalamannya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Cerita itu diungkap Agus saat diwawancarai pada program talkshow di salah satu stasiun televisi nasional semalam, Kamis (30/11/2023). Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi.
Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap. Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).