Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kode Suap Kasus Bupati Muna Untuk Muluskan Dana PEN saat Pandemi

KPK mengungkap kode yang dipakai anak buah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba dalam kasus suap pengajuan dana PEN.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode yang dipakai anak buah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna 2021-2022. 

Adapun KPK resmi mengumumkan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka pada kasus tersebut dan menahannya untuk 20 hari pertama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

"Tim penyidik menahan tersangka LMRE [Laode Muhammad Rusman Emba] untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023 di Rutan KPK," terang Direktur Penyidikan Asep Guntur pada konferensi pers, Senin (27/11/2023).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain Laode Muhammad, KPK juga menetapkan swasta pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Pemkab Muna menjadi salah satu pemerintah daerah (pemda) yang mengajukan pinjaman PEN daerah ke pemerintah pusat pada saat pandemi Covid-19.

Saat itu, Laode Muhammad sebagai Bupati mengajukan pinjaman PEN ke Menteri Keuangan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp401,5 miliar.

Laode Muhammad lalu meminta anak buahnya yakni Laode Syukur untuk menghubungi Ardian yang saat itu menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah, agar proses pinjaman dikawal.

Laode Muhammad meyakini anak buahnya itu dekat dengan Ardian lantaran merupakan teman satu pendidikan kedinasan. Keduanya lalu menyepakati adanya pemberian uang ke Ardian agar proses pengajuan pinjaman lancar.

Laode Muhammad lalu meminta agar Laode Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan uang kepada Ardian. Pengusaha dimaksud yakni Laode Gomberto yang nantinya mendapatkan paket pekerjaan dari dinas Pemkab Muna saat pinjaman PEN itu cair.

"Untuk meyakinkan LG [Laode Gomberto] agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA [Laode M. Syukur Akbar] mengistilahkan kedekatannya dengan dengan MAN [Mochamad Ardian Noervianto] 'jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya'," terang Asep saat membacakan konstruksi perkara.

Alhasil, uang yang terkumpul dari Laode Gomberto senilai Rp2,4 miliar dan diberikan kepada Ardian secara bertahap di Jakarta. Mata uangnya dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian, Ardian lalu membubuhkan parafnya pada draft dinal surat Mendagri untuk menyetuji pemberian pinjaman ke Kabupaten Muna Rp401,5 miliar.

Atas perbuatannya, Laode Muhammad dan Laode Gomberto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a tau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Ardian dan Laode Syukur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.  

Adapun Ardian sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper