Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dengan demikian dua tersangka kasus tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke segera diadili.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah menyatakan berkas penyidikan perkara suap dana PEN lengkap.
"Hari ini (25/8) telah selesai dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tersangka SL (Sukarman Loke) dan tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Ali kepada wartawan, dikutip Jumat (26/8/2022).
Dengan demikian, Penahanan saat ini menjadi wewenang Tim Jaksa.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022.
Baca Juga
Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba dan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mua, Sukarman Loke sebagai tersangka kasus suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.