Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menerima suap Rp2,4 miliar.
Ardian menerima duit tersebut, bersama-sama dengan bersama La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke.
Duit itu diterima dari dari Andi Merya, selaku Bupati Kolaka Timur dan LM. Rusdianto Emba.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji," seperti dalam surat dakwaan, Kamis (16/6/2022).
Duit suap itu diberikan agar Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.