Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana PEN 2021, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Komisi antirasuah itu terus mengusut kasus tersebut.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri sedang memberikan keterangan kepada wartawan. KPK menetapkan kembali tersangka kasus suap dana PEN./Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri sedang memberikan keterangan kepada wartawan. KPK menetapkan kembali tersangka kasus suap dana PEN./Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dengan tersangka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur.

"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/6/2022).

Ali belum memerinci siapa saja para tersangka baru tersebut. Ali juga masih belum membeberkan secara lengkap pasal, dugaan perbuatan pidana dan konstruksi perkara.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.

Dia berjanji pihaknya akan selalu menyampaikan perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini pada masyarakat.

"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (2/2/2022).

KPK pada Kamis (27/1) telah mengumumkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper