Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Aliran Duit di Kasus Suap Pengurusan Dana PEN

Para saksi diperiksa terkait aliran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal itu dilakukan saat penyidik lembaga antikorupsi memeriksa saksi-saksi yang danggil, Rabu kemarin.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).

Para saksi yang diperiksa antara lain, Mustakim Darwis, (epala Bappeda Litbang Kolaka Timur periode 2016 ,- 2021), Harisman (ASN/ Staf Bangwil BAPPEDA Litbang Kolaka Timur, tahun 2021 - sekarang), Hermawansyah (Honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur), Mujeri Dachri Muchlis (Direktur PT Muria Wajo Mandiri), dan.Syahrir alias Erik (Wiraswasta).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dengan tersangka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur.

"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/6/2022).

Ali belum memperinci siapa saja para tersangka baru tersebut. Ali juga masih belum membeberkan secara lengkap pasal, dugaan perbuatan pidana dan konstruksi perkara.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper