Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu dilakukan saat penyidik lembaga antikorupsi memeriksa saksi-saksi yang danggil, Rabu kemarin.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).
Para saksi yang diperiksa antara lain, Mustakim Darwis, (epala Bappeda Litbang Kolaka Timur periode 2016 ,- 2021), Harisman (ASN/ Staf Bangwil BAPPEDA Litbang Kolaka Timur, tahun 2021 - sekarang), Hermawansyah (Honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur), Mujeri Dachri Muchlis (Direktur PT Muria Wajo Mandiri), dan.Syahrir alias Erik (Wiraswasta).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dengan tersangka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur.
Baca Juga
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/6/2022).
Ali belum memperinci siapa saja para tersangka baru tersebut. Ali juga masih belum membeberkan secara lengkap pasal, dugaan perbuatan pidana dan konstruksi perkara.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.