Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto hukuman 8 tahun penjara.
Ardian merupakan terdakwa kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (15/9/2022).
Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ardian.
Ardian juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Ardian akan dijatuhi pidana tambahan 3 tahun penjara. Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
Sementara itu, untuk hal meringankan Ardian dinilai masih mempunya tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai ASN.