Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terdakwa Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Diketahui Ardian terjerat kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sesuai dengan penetapan hari sidang, hari ini (16/6) Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan Terdakwa M.Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).
Ali mengatakan tim jaksa lembaga antirasuah akan memaparkan secara lengkap perbuatan Ardian dan terdakwa lainnya dalam surat dakwaan.
"Berikutnya, tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yg diperoleh selama proses Penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menahan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (2/2/2022).
Baca Juga
KPK pada Kamis (27/1/2022) telah mengumumkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).