Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Eks Penyidik KPK Bilang Begini

Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengucap syukur setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagi tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengucap syukur setelah Ketua KPK yaitu Firli Bahuri ditetapkan sebagi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yudi mengatakan, dengan ditetapkanya Firli sebagai tersangka akan membuat masa depan pemberantasan korupsi akan cerah.

“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” kata Yudi dalam keteranganya, Kamis (23/11/2023) dinihari.

Lebih lanjut, mantan penyidik KPK ini berterima kasih kepad pihak kepolisian lebih khusus Polda Metro Jaya yang telah profesional dan bekerja keras menangani kasus ini.

Dirinya pun meminta Firli untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK karena statusnya saat ini yang menjadi tersangka.

“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023).

"Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada hari rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 bertempat diruang gelar perkara direktorat reserse kriminal khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper