Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Benarkan Dalami Izin Lelang Saat Periksa Pj Gubernur NTB

Pemeriksaan terhadap Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi terkait penerbitan izin.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi terkait penerbitan izin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Lalu Gita diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. 

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,” kata Ali dalam keteranganya, Rabu (22/11/2023).

Ali menjabarkan bahwa pendalaman kepada Lalu Gita dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB.

Saat itu diketahui bahwa peneribatan izin ini disetujui dirinya yang menjabat sebagai Kelapa Dinas di NTB.

“Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,” ujarnya.

Sebelumnya, Lalu Gita Ariandi mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai izin usaha perusahaan tambang, dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. 

Penyidik disebut menanyakan soal izin usaha PT Tukad Mas General Construction kepada Lalu yang menghadiri pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Dia mengklaim mendapatkan sekitar 15 pertanyaan dari penyidik selama 2,5 jam pemeriksaan. 

Lalu mengatakan bahwa pertanyaan dari penyidik kepadanya seputar fungsinya sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi NTB, serta hubungannya dengan Lutfi. Dia juga mengaku mendapatkan pertanyaan soal izin usaha PT Tukad Mas General Construction, yang bergerak di bidang pertambangan. 

"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, [yang mengurus, red] perizinan," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Lalu menyebut pernah menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov NTB. Dia juga menyebut pernah menduduki jabatan Sekda. 

Terkait dengan jabatannya di DPMPTSP NTB, Lalu ditanya soal kelengkapan persyaratan PT Tukad Mas saat perusahaan tersebut mengajukan penerbitan izin. Dia mengaku penerbitan izin untuk PT Tukad Mas sudah sesuai dengan SOP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper