Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembalikan Uang Korupsi Heli AW-101 TNI AU Rp153,7 Miliar ke Negara

KPK menyetor hasil rampasan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU ke negara, sebesar Rp153,7 miliar.
Helikopter AW101/agustawestland.com
Helikopter AW101/agustawestland.com

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan hasil rampasan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU ke negara, sebesar Rp153,7 miliar. 

Pengembalian uang ke negara itu berdasarkan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas terpidana Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

"Dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023). 

Untuk diketahui, uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. 

Melalui penyetoran ke kas negara, terang Ali, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti pelaksanaan asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah mengeksekusi John Irfan Kenway yang divonis penjara selama 10 tahun penjara. Irfan menjalani pidana badan yang dijatuhkan kepadanya di Lapas Klas I Sukamiskin. 

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, Irfan akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.

Dia juga berkewajiban membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Irfan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (24/5/2022). Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Dia telah ditetapkan tersangka sejak 2017. 

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper