Bisnis.com, JAKARTA -- Penerbitan dokumen konvensi/kesepakatan resmi antara Indonesia – China tidak perlu lagi melalui pengajuan legalisasi konsuler ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal kedua negara.
Mengutip pengumuman di situs resmi Kedutaan Besar China untuk Indonesia, pembebasan legalisasi tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (7/11/2023) untuk dokumen yang akan dikirim dan digunakan di China maupun sebaliknya.
“Untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia yang mau dikirim dan digunakan di China Daratan, bisa mengajukan permohonan Sertifikat Apostille ke otoritas yang berwenang di Indonesia,” tulis situs itu dikutip Bisnis, Selasa (7/11/2023).
Sebaliknya, dokumen resmi dalam ruang lingkup ‘konvensi’ dari China yang akan dikirim dan digunakan di Indonesia tidak lagi perlu mengajukan legalisasi konsuler ke China ataupun Kedubes dan Konsulat Jenderal Indonesia untuk China.
Dengan kata lain, dokumen konvensi diubah menjadi pengajuan Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri China. Konvensi ini berlaku di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong dan Daerah Administrasi Khusus Makau Tiongkok.
Sesuai dengan ketentuan konvensi, sertifikat apostille digunakan untuk membuktikan keaslian tanda tangan dokumen resmi, identitas penandatangan dokumen resmi pada saat menandatangani, dan untuk mengkonfirmasi keaslian segel pada dokumen resmi saat dibutuhkan.
Baca Juga
Namun demikian, selesainya pengajuan Sertifikat Apostille tidak menjamin bahwa dokumen resmi pasti akan diterima oleh lembaga terkait di China.
“Disarankan agar menanyakan terlebih dahulu kepada lembaga terkait di China yang membutuhkan dokumen tersebut tentang persyaratan spesifik mengenai format, konten, batas waktu, terjemahan dan ketentuan lainnya sebelum menjalani prosedur terkait,” tulis Pemerintah China.