Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Dokumen Kesepakatan RI - China Tak Perlu Lagi Lewat Kedubes

Penerbitan dokumen konvensi/kesepakatan resmi antara RI – China tidak perlu lagi melalui pengajuan legalisasi konsuler ke Kedubes dan Konsulat Jenderal
Ilustrasi bendera nasional China/Bloomberg
Ilustrasi bendera nasional China/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -- Penerbitan dokumen konvensi/kesepakatan resmi antara IndonesiaChina tidak perlu lagi melalui pengajuan legalisasi konsuler ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal kedua negara.

Mengutip pengumuman di situs resmi Kedutaan Besar China untuk Indonesia, pembebasan legalisasi tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (7/11/2023) untuk dokumen yang akan dikirim dan digunakan di China maupun sebaliknya.

“Untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia yang mau dikirim dan digunakan di China Daratan, bisa mengajukan permohonan Sertifikat Apostille ke otoritas yang berwenang di Indonesia,” tulis situs itu dikutip Bisnis, Selasa (7/11/2023).

Sebaliknya, dokumen resmi dalam ruang lingkup ‘konvensi’ dari China yang akan dikirim dan digunakan di Indonesia tidak lagi perlu mengajukan legalisasi konsuler ke China ataupun Kedubes dan Konsulat Jenderal Indonesia untuk China.

Dengan kata lain, dokumen konvensi diubah menjadi pengajuan Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri China. Konvensi ini berlaku di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong dan Daerah Administrasi Khusus Makau Tiongkok.

Sesuai dengan ketentuan konvensi, sertifikat apostille digunakan untuk membuktikan keaslian tanda tangan dokumen resmi, identitas penandatangan dokumen resmi pada saat menandatangani, dan untuk mengkonfirmasi keaslian segel pada dokumen resmi saat dibutuhkan.

Namun demikian, selesainya pengajuan Sertifikat Apostille tidak menjamin bahwa dokumen resmi pasti akan diterima oleh lembaga terkait di China.

“Disarankan agar menanyakan terlebih dahulu kepada lembaga terkait di China yang membutuhkan dokumen tersebut tentang persyaratan spesifik mengenai format, konten, batas waktu, terjemahan dan ketentuan lainnya sebelum menjalani prosedur terkait,” tulis Pemerintah China.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper