Bisnis.com, JAKARTA – Anwar Usman memberikan tanggapan terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopotnya sebagai ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Dirinya merasa telah menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan MK, utamanya dalam putusan mengenai batas usia capres-cawapres.
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).
Dirinya menyebut bahwa beberapa pihak telah merumuskan skenario untuk membunuh karakternya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK.
"Saya ulangi, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," tegasnya.
Kendati demikian, dia mengaku tetap berbaik sangka dan melanjutkan tugasnya sebagai hakim MK, lebih lagi sebagai seorang muslim.
Baca Juga
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjutnya.
Anwar menyatakan bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani dirinya. Dia kembali mengucapkan bahwa jabatan adalah milik Allah.
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sebagai buntut dari polemik putusan batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.