Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Putusan MKMK, Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi

Anwar Usman memberikan tanggapan terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dirinya sebagai ketua MK.
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Anwar Usman memberikan tanggapan terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopotnya sebagai ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Dirinya merasa telah menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan MK, utamanya dalam putusan mengenai batas usia capres-cawapres.

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Dirinya menyebut bahwa beberapa pihak telah merumuskan skenario untuk membunuh karakternya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK.

"Saya ulangi, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," tegasnya.

Kendati demikian, dia mengaku tetap berbaik sangka dan melanjutkan tugasnya sebagai hakim MK, lebih lagi sebagai seorang muslim.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjutnya.

Anwar menyatakan bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani dirinya. Dia kembali mengucapkan bahwa jabatan adalah milik Allah.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sebagai buntut dari polemik putusan batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper