Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani mendesak Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani mendesak Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Dosen hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai bahwa secara moral dan politik, Anwar Usman dalam putusan nomor 90 itu ditengarai telah berkepentingan memupuk kekuasaan dan mencederai martabat MK.

Itu sebabnya, pihaknya mendesak Anwar Usman agar secara sadar mundur dari jabatannya agar tidak membebani eksistensi MK.

"Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legitimasi. Untuk memulihkan maruah mahkamah, kami mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," tegasnya.

Selain itu, menurutnya, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi sesuai UUD 1945 masih bisa dilakukan oleh MK karena masih terdapat perkara uji materiil syarat usia capres-cawapres.

"Atas nama konstitusi, [MK] bisa mengoreksi Putusan 90, meski tidak akan mampu menahan laju Gibran [Rakabuming Raka] masuk gelanggang Pilpres. Karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden juga diagendakan akan diumumkan pada hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mempromosikan constitutional evil atau kejahatan konstitusional usai putusan dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK tersebut memungkinkan kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Usai putusan tersebut, Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper