Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Anies mengatakan bahwa putusan yang diputus oleh MKMK sudah dikaji terlebih dahulu dan berdasarkan dengan data dan informasi yang valid.
“Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan, dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, yang transparan, mengandalkan kepada data, informasi yang sahih," kata Anies dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anies pun mengharapkan bahwa keputusan-keputusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini.
Terlebih, Anies menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di negara ini.
“Kemudian di situ ada Majelis Kehormatannya Mahkamah Konstitusi. Jadi tingginya tinggi ini. Saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, sudah selesai, kita hormati keputusannya, dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Baca Juga
Putusan MKMK
Seperti yang diketahui, menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.
Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana, tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.