Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Tetap Cawapres Pasca-Putusan MKMK, Ganjar: Biarkan Publik Nilai Sendiri

Ganjar Pranowo memilih tidak mau berkomentar banyak soal putusan MKMK. Dia mempersilakan masyarakat menilai sendiri hasil putusan itu.
Bacapres Ganjar Pranowo dalam forum Pidato Calon Presiden Republik Indonesia: Arah dan Strategi Politik Luar Negeri yang diadakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023)./ Antara
Bacapres Ganjar Pranowo dalam forum Pidato Calon Presiden Republik Indonesia: Arah dan Strategi Politik Luar Negeri yang diadakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023)./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo memilih tidak mau berkomentar banyak soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia mempersilakan masyarakat menilai sendiri hasil putusan itu.

Sebagai informasi, MKMK memutuskan mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya usai terbukti melanggar etik dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Meski demikian, MKMK tidak bisa membatalkan putusan yang memuluskan jalan keponakan Usman seklaigus putra sulung Presiden Jokowi--Gibran Rakabuming--menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Ya sudah diputuskan. Jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," jelas Ganjar kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Dia mengakui putusan itu hanya membuat Anwar Usman lengser dari ketua MK dan tidak membatalkan Gibran menjadi cawapres Prabowo. Namun, mantan gubernur Jawa Tengah ini memilih tidak komentari substansi dari amar putusan MKMK.

"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya. Kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-semdiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," tutup Ganjar.

Sebagai informasi, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak lain dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023) sore.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper